DPRD Segera Sahkan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

img

Tim Pansus Raperda P4GN DPRD Kukar saat lakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTAI KARTANEGARA- Pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama pemerintah daerah telah rampung. Sementara tahapan raperda tersebut sedang ditahap fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM), sehingga dalam waktu tak lama lagi Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kukar Firnadi Ikhsan mengatakan, dalam pembahasan Raperda tersebut sudah ada beberapa poin yang disepakati bersama. Saat ini sedang dilakukan pengecekkan terkait dengan regulasi tersebut di Kemenkum dan HAM.

"Setelah dari Kemenkum dan HAM, nanti akan kita jadwalkan di rapat paripurna DPRD Kukar, untuk disetujui bersama terkait dengan Perda P4GN," ucap Firnadi Ikhsan kepada Poskotakaltimnews, Senin (5/6/2023).

Sementara Perda tersebut bertujuan untuk, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Diharapkan setelah disahkan Perda tersebut bisa segera dilaksanakan, dan pemerintah daerah bahu membahu bersama aparat hukum, untuk dapat menanggulangi mencegah bahaya dari narkotika itu sendiri.

"Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa atau Kelurahan harus turun tangan, untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba, intinya ini yang diatur," sebutnya.

Menurutnya, perda tersebut penting, karena pemakai narkoba ini tidak bisa mengobati dirinya sendiri. Sehingga hal ini butuh perhatian bersama dengan serius. Perda ini juga sebagai bentuk kepedulian dan memerangi bersama sama.

"Pemakai narkoba ini harus disembuhkan bersama sama, kita harus sayang dengan masyarakat, diawali dari pendidikan, keterbukaan, edukasi, sosialisasi dan lainnya," ungkapnya.

Sementara upaya pemerintah bersama masyarakat saat ini dalan memerangi narkoba yakni, dengan membentuk desa bersinar (bersih tanpa narkoba).(adv/riz)